Perkawinan Campuran
Pernikahan yang dilakukan warga negara indonesia dengan warga negara asing biasa disebut dengan perkawinan campuran, yang mana peraturannya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Beda sedikit dengan sesama warga Indonesia.
Syarat Calon Pengantin Warga Negara Indonesia (WNI)
- 1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.10,000,- (sepuluh ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- 2. Surat pengantar dari RT-RW setempat.
- 3. Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
- 4. Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
- 5. Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
- 6. Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
- 7. Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi wanita.
- 8. Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
- 9. Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
- 10. Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar.
- 11. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
- 12. Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
- 13. Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Untuk , Persyaratan Bagi Calong Pengantin Yang Kwarganegaraan Asing (WNA)
- 1. Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
- 2. Fotokopi pasport yang masih berlaku.
- 3. Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
- 4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas
- 5. Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- 6. Fotokopi Akta Kelahiran.
- 7. Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
- 8. Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar
- 9. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Klik Link : https://pilarglobal.id/2021/08/11/legalisir-dokumen/